faktur pajak
Dalam system self assessment PKP wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam SPT masa PPN ternyata dalam pemerikasaan ditemukan ada Faktur Pajak Keluaran dan Masukan belum di laporakan, atas Faktur Pajak tersebut dapat diakui sebagai Faktur Pajak Keluaran atau Masukan??
mohon berikan contoh dan penjelasannya, agar saya lebih memahami.terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, sesuai dengan peraturan yang berlaku jika telah dilakukan proses pemeriksaan, maka Wajib Pajak tidak dapat membetulkan kembali SPT.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com