form 1721-VI
bagaimana cara melaporkan form 1721-VI di e filling? atau tidak perlu dilaporkan?
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas form 1721-VI wajib untuk dilapokan.
Jika Bapak memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com