form 1721-VI

Anonymous asked 2 years ago

 bagaimana cara melaporkan form 1721-VI di e filling? atau tidak perlu dilaporkan?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas form 1721-VI wajib untuk dilapokan.
 
Jika Bapak memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com