FORM 1770 atau 1770S ?

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualFORM 1770 atau 1770S ?
Anonymous asked 2 years ago

1. Pak, saya akan mendirikan sebuah PT. Posisi istri sedang bekerja di perusahaan lain dan istri sudah punya NPWP. Apakah saat PT. saya sudah berdiri dan saya sudah memiliki NPWP pribadi dan NPWP badan usaha, istri saya bisa mencabut NPWP miliknya, sehingga istri bayar pajaknya sudah final menjadi satu dengan NPWP saya ?
2. Jika saya mendirikan PT dan saya juga sebagai dirut di PT saya, untuk SPT tahunan pribadi, saya harus pakai form 1770 atau 1770S ?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak, maka:
1. Bisa saja anda mengajukan pencabutan NPWP Istri dan mengajukan NPWP cabang anda untuk Istri anda, sehingga penghasilan Istri dapat digabungkan dengan Anda (bersifat final);
2. Anda harus memakai form 1770 (asumsi jika anda mendapatkan penghasilan dari PT anda).
 
Jika Bapak memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com