harta hibah

Vivi Rosiana asked 1 year ago

Dear Bpk/Ibu,
Saya wiraswasta kecil dengan penghasilan rata-rata sekitar Rp.5jt/bln. Saya belum punya NPWP. Dan saya punya beberapa harta diantaranya motor dan sebidang tanah dengan surat berupa Akte Hibah.
Pertanyaan saya adalah apakah saya harus punya NPWP? Bila iya pada saat pembuatan NPWP apa saya harus mendaftarkan tanah saya yang Akte Hibah tsb? Apakah tanah tsb harus saya ikutkan Tax Amnesty?
Trims,
Vivi Rosiana

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Ibu Vivi,
 
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa Ibu harus mengetahui terlebih dahulu tujuan dari memiliki NPWP.
 
Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah mendapatkan penghasilan dan telah mempunyai NPWP wajib untuk membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya.
 
Jika Ibu Vivi memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Vivi dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/