harta warisan
jika orang tua belum punya npwo kemudian menjual rumah/tanah kemudian uangnya diberikan ke anak , bagaimana status pelaporan pajaknya jika anak punya npwp dan apakah orang tua perlu buat npwp terkait hal ini?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas uang yang diberikan dari orang tua kepada anak bisa dianggap sebagai income untuk anaknya, kecuali orang tua tersebut memberikan hibah/warisan kepada anaknya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com