harta yang belum di laporkan di spt wp op 2015

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › harta yang belum di laporkan di spt wp op 2015
julius asked 2 years ago

Sy pensiun thn 2013, dan mendapat dana pensiun. Dari dana tersebut sy tempatkan sebagai deposito, tetapi belum dilaporkan di spt sampai saat ini. Atas hal tersebut apakah saya bisa melakukan pembetulan spt thn 2015 atau harus ikut tax amnesti ? Tks.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, menurut hemat kami anda harus ikut tax amnesty karena anda tidak pernah melaporkan harta kekayaan anda di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi anda.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com