Haruskah membuat npwp
Selamat sore.. saya ingin bertanyaa, saya memiliki usaha kecil2an tetapi tidak memiliki npwp karena penghasilan saya di bawah pkp, tetapi sya berniat memperbesar usaha saya dengan membeli ruko, dengan org tua sebagai penanggung jawab, apakah saya perlu membuat npwp dan mengikuti tax amnesty padahal penghasilan saya di bawah pkp?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, setiap penghasilan yang diterima oleh Bapak/Ibu wajib untuk membayar pajak apabila telah memiliki NPWP dan melaporkannya ke kantor pajak terdaftar.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/