Hitung PPh 21 Upah borongan

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualHitung PPh 21 Upah borongan
Anonymous asked 2 years ago

Perhitungan PPh Pasal 21 atas Upah borong pekerjaanAdmin Yth, Mohon penjelsan atas permasalahan berikut : Ada seorang Mandor Amad, mengerjakan pekerjaan saluran (pasang batu,plesteran dll) nilai tagihan selama 15 hari bekerja Rp.65.929.275,- memperkerjakan 1.seorang Mandor upah per hari Rp.100.000,- Total upah Rp.1.500.000,- 2.Dua (2) orang Kepala Tukang upah perhari Rp.85.000,- total upah Rp. 2.550.000,-; 3.tukang sebanyak 25 orang upah per hari Rp.70.000,- total upah sebesar Rp. 26.250.000,- dan 4.pekerja sebanyak 37 orng upah sebesar Rp. 33.300.000,-. Dalam hal Ahmad bertindak juga sbgai mandor upah 15 hari Rp.1.500.000,- . Pertanyaan ..Bagaimana perhitungan PPh 21 atas P.Ahmad yang menerima penghasilan selama 15 Hari sebesar Rp.2.329.275,- ( 1.500.000,- + 829.275). Angka Rp.829.275 adalah selisih Pembayaran yg diterima Rp.65.929.275,- dikurangi Total pembayaran Upah sebesar Rp.65.100.000,-. Apakah diperbolehkan PTKP 15 hari sebesar Rp.1.012.500,- .(PTKP 1 bulan Rp.2.025.000,- : 2). Trimakasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu, 
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perhitungan PPh Pasal 21 untuk buruh harian kurang dari 30 hari maka apabila penghasilan yang diterima kurang dari 300.000/hari atau tidak melebihi 3.000.000/bulan akan dikalikan dengan tarif 5%. 
 
Sebagai informasi tambahan, PTKP telah berubah menjadi 36.000.000/ tahun atau 3.000.000/bulan sejak tahun 2015.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com