informasi pajak

Anonymous asked 3 years ago

Selamat siang Bapak/Ibu.
saya ada beberapa hal yg ingin saya tanya ttg pajak.
1.bila seseorang hanya punya  pasif income dari bunga bank (sudah di potong pajak bunganya) dan bunga yg didapat diatas PTKP (mis. 4 jt) apakah masih perlu memohon NPWP untuk menjadi wajib pajak kan bunganya sdh dipotong pajak?
2.katalah seseorang mendapatkan hibah uang dari ortu di tahun 1996 dan di depositkan sampai tahun 2002 .bila saat di 2015 memohon NPWP apa masih diperlukan melampirkan dokumen tsb (sdh 19 tahun lamanya kan tidak mungkin untuk mendapatkan copynya lagi)
3.untuk  hibah uang dari ortu apa perlu akta dari notaris? terima kasih Bapak/Ibu atas bantun pencerahannya.
 
 

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, maka untuk pertanyaan nomor:
1. Benar sekali Bapak/Ibu atas penghasilan bunga tersebut sudah dipotong pajak, namun perlu diingat bahwa apabila anda ingin memiliki NPWP maka anda harus melaporkan semua harta anda.
 
2. Untuk hibah memerlukan akta notaris.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com