Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Atas WP Beriko Rendah

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak Atas WP Beriko Rendah
Anonymous asked 2 years ago

Dear RDTaxConsult yang Baik,

Mohon sharingnya yaaa…
Saya ingin bertanya mengenai Pemeriksaan Pajak. Sebeumnya, saya mau menjelaskan background pertanyaan saya adalah sebagai berikut :

– Pada Tahun 2012, PT.A mendapatkan fasilitas WP Low Risk, sehingga dengan fasilitas tsb, PT.A bisa mengajukan restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan (Metode restitusi pengembalian pendahuluan).
Fasilitas ini berlaku dua tahun, yang berarti fasilitas ini baru akan expired pada tahun 2014.
– Pada tahun 2012 (akhir Tahun), PT.A mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN masa. Uang restitusi sudah diterima penuh oleh PT.A diawal tahun 2013.
– Pada Bulan January 2015, baru kami mendapatkan SP2 (Surat perintah Pemeriksaan) dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat kami terdaftar.
Jenis Pemeriksaan disebutkan di SP2 : “Pemeriksaan All Taxes masa 01.2012 s/d 12.2012 atas pengembalian pendahuluan restitusi PPN 2012”.
– Pemeriksaan tetap berlangsung terhadap PT.A sampai dengan bulan Mei 2016.

Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1). Berapa lama seharusnya jangka waktu “Pemeriksaan atas pengembalian Pendahuluan restitusi PPN” tsb ? Mohon dishare peraturannya juga ya…
2). Sejak SP2 disampaikan ke PT.A (January 2015), telah disampaikan ‘SP2 perrubahan’, dibulan July 2015. Apakah ini mempengaruhi jangka waktu pemeriksaan ? Mohon dishare peraturannya juga ya…

Terima kasih banyak atas share nya.

Best Regards,
Yoga

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak Yoga,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, menurut hemat kami berdasarkan informasi yang Bapak berikan kepada kami maka:
1. Pertanyaan No. 1, kami harus mengetahui apakah ini Pemeriksaan Khusus atau Pemeriksaan Rutin agar kami bisa mengetahui jangka waktu/batas waktu pemeriksaan.
 
2. Pertanyaan No.2, SP2 perubahan tidak mempengaruhi jangka waktu/batas waktu pemeriksaan.
 
Jika Bapak Yoga memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Yoga dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com