Jika kita mau melakukan tukar menukar rumah (tukar guling), apakah BPHTB dan PPhTB mengikuti aturan umum atau ada perlakuan khusus ya?. Bagaimana perhitungannya?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Jika kita mau melakukan tukar menukar rumah (tukar guling), apakah BPHTB dan PPhTB mengikuti aturan umum atau ada perlakuan khusus ya?. Bagaimana perhitungannya?
Anonymous asked 2 years ago

Jika kita mau melakukan tukar menukar rumah (tukar guling), apakah BPHTB dan PPhTB mengikuti aturan umum atau ada perlakuan khusus?, Bagaimana perhitungan BPHTB dan PPhTB nya?
 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas transaksi yang seharusnya dilakukan adalah menggunakan aturan umum seperti transaksi penjualan dan pembelian seperti yang biasa dilakukan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com