Jika kita mau melakukan tukar menukar rumah (tukar guling), apakah BPHTB dan PPhTB mengikuti aturan umum atau ada perlakuan khusus ya?. Bagaimana perhitungannya?
Jika kita mau melakukan tukar menukar rumah (tukar guling), apakah BPHTB dan PPhTB mengikuti aturan umum atau ada perlakuan khusus?, Bagaimana perhitungan BPHTB dan PPhTB nya?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas transaksi yang seharusnya dilakukan adalah menggunakan aturan umum seperti transaksi penjualan dan pembelian seperti yang biasa dilakukan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com