Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Selamat Sore,
Saya Indri. Bermaksud ingin menanyakan beberapa hal yang saya belum mengerti tentang Pajak.
Saya telah memiliki NPWP (sejak tahun 2009) sewaktu dulu saya bekerja dan ingat saya, setiap tahunnya saya mengirimkan laporan SPT. Karena gaji saya masih dibawah ketentuan kena pajak maka hasilnya nihil.
Dan karena saya resign, dan bekerja di perusahaan yang non PKP saya tidak mengirimkan laporan SPT tahunan saya.
Karena saya tidak tahu apakah harus tetap melapor atau tidak?
Apabila harus melapor dan ternyata saya tidak melapor, apakah ada sanksi nya?
Apa yang harus saya lakukan? Bagaimana saya tahu sejak kapan saya tidak mengirimkan laporan Pajak saya?
Mohon penjelasannya.
Terimakasih
Indri
Selamat Pagi Ibu Indri,
Terkait dengan pertanyaan Ibu, maka Ibu tetap harus melaporkan SPT Tahunan Ibu, karena Ibu mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilan/harta yang diperoleh pada tahun tersebut.
Atas tidak dilaporkannya laporan Ibu, maka Ibu akan dikenakan sanksi atas tidak disampaikannya SPT Tahunan Ibu secara tepat waktu.
Jika Ibu Indri memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Ibu Indri dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com