kan saya sudah mendaftar di KPP sebagai PKP,agar bisa menggunakan aplikasi e-faktur gimana ya caranya?

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › kan saya sudah mendaftar di KPP sebagai PKP,agar bisa menggunakan aplikasi e-faktur gimana ya caranya?
Anonymous asked 3 years ago

kan saya sudah mendaftar di KPP sebagai PKP,agar bisa menggunakan aplikasi e-faktur gimana ya caranya?

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pertama-tama Bapak/Ibu harus mengajukan Permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat perusahaan Bapak/Ibu terdaftar, kemudian baru nantinya Bapak/Ibu mengajukan Permintaan Sertifikan Elektronik bersamaan dengan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik.
 
Setelah melalui proses diatas, maka Bapak/Ibu sudah dapat menggunakan e-Faktur.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com