kan saya sudah mendaftar di KPP sebagai PKP,agar bisa menggunakan aplikasi e-faktur gimana ya caranya?
kan saya sudah mendaftar di KPP sebagai PKP,agar bisa menggunakan aplikasi e-faktur gimana ya caranya?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pertama-tama Bapak/Ibu harus mengajukan Permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat perusahaan Bapak/Ibu terdaftar, kemudian baru nantinya Bapak/Ibu mengajukan Permintaan Sertifikan Elektronik bersamaan dengan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik.
Setelah melalui proses diatas, maka Bapak/Ibu sudah dapat menggunakan e-Faktur.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com