KAP yang mana untuk kurang bayar pph final PP 46 2013 dalam SSP
Sebelumnya mohon maaf bila pertanyaan saya sudah pernah juga dipertanyakan oleh bapak/ibu yang lain dan mohon bapak berkenan menjawab sedikit pertanyaan saya.
Saya ingin menanyakan bila setelah dihitung pada saat pembuatan SPT Badan tahun 2015 (PPh 1% PP 46 2013, KAP setiap masa mengunakan 411128 420) terdapat kurang bayar atas masa pajak januari – desember 2015 (setelah dihitung ulang peredaran bruto tiap bulannya karena ada kesalahan pada pencatatan di administrasi), pertanyaannya
1. Bagaimana cara melaporkan dan membayar kurang bayar tersebut dan kode akun pajak berapa yang harus saya masukan dalam sspnya dan apakah ssp tersebut dibuat perbulan untuk masa yang terdapat kurang bayarnya ataukah cukup satu ssp saja?
2. Haruskah dibuat SPT pembetulan (*posisi SPT normal belum di laporkan ke KPP)
Terimakasih atas waktu dan pencerahannya.
Selamat Pagi Bapak/Ibu
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. atas transaksi tersebut harus dilihat lebih detail lagi agar kami dapat mengetahui secara pastinya
2. Jika saat ini SPT masih belum dilaporkan, ada baiknya dilaporkan di SPT Normal.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com