Kerja di luar negeri tapi punya asset di di indonesia

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualKerja di luar negeri tapi punya asset di di indonesia
Anonymous asked 2 years ago

Selamat pagi,
Saya bekerja dan tinggal di LN sudah 15th. Saya punya NPWP, krn ada tahun di antara itu bekerja di Indonesia 1th, dan skrg status non efektif. Saya ada rumah di Indonesia yg slm ini saya biarkan kosong. Saat ini saya terpikir utk menyewakan rumah tersebut. Jika saya adalah SPLN, bagaimana cara membayar pajak penghasilannya ? Saya baca, utk kasus spt ini, akan masuk dlm SPLN non-BUT, dimana SPLN tdk perlu lapor SPT dan pajaknya bersifat final, 20% dari penghasilan bruto di dlm negeri. Tp saya tdk menemukan info bagaimana cara bayar pajaknya, krn klo mengontrakkan rumah, saya akan menerima uang langsung dr pengontrak. Apakah ada form khusus dan saya membayat lgsg ke kantor pajak ?
 
Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,

Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus membayarkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau untuk sekarang yang dipakai adalah ebilling yang nantinya akan disetorkan ke Bank.

Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com