Kerja di luar negeri tapi punya asset di di indonesia
Hi,
Saat ini saya bekerja d Singapura sudah sekitar 3 tahun. NPWP saya sekarang dalam status non-aktif.
Namun dalam masa non-aktif, saya ada membeli Aprt dengan cicilan k developer.
dan sekarang lagi ada Amnesti Pajak. Kira2 apa yang perlu saya lakukan dengan kondisi sekarang? apakah perlu saya membuat laporan ? (tapi NPWP saya non-aktif karena kerja d luar negeri dan sudah membayar pajak di luar negeri )
atau Saya melaporkannya saat kalau sudah balik netap di Indonesia ?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, menurut hemat kami Bapak/Ibu tidak perlu tax amnesty karena status Bapak/Ibu sebagai wp non efektif, namun hal ini harus dipelajari lebih lanjut lagi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com