kewajiban pajak PT

Answered Q&ACategory: Pajak Badan Hukumkewajiban pajak PT
yogi asked 2 years ago

Salam,Saya memiliki PT dengan KLU Utama Kedai makanan, usaha belum berjalan sampai saat ini, sudah PKP serta dikenakan kewajiban pajak atas pph ps. 25,29 dan 21 seperti yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar pajak. Kemudian mendapatkan pekerjaan dari kantor cabang BUMN atas pelaksanaan pekerjaan interior dan perbaikan furniture senilai 50 juta rupiah. pajak apa saja yang harus saya bayarkan dan berapa besaran tarif nya?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus mengetahui secara detail terkait dengan transaksi Perusahaan Bapak/Ibu karena KLU secara Perusahaan Bapak/Ibu yang tercatat di kantor pajak adalah Kedai Makanan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com