Kewajiban Perpajakan
Selamat siang, saya ingin bertanya mengenai kewajiban perusahaan terkait upah buruh harian. Jika perusahaan tersebut mempekerjakan pegawai tidak tetap dengan upah harian, diakhir bulan perusahaan itu membayarkan upah tersebut hanya kepada satu org berdasarkan tagihan yang diterimanya tanpa mengetahui berapa jumlah upah yg diterima oleh buruh tersebut perbulannya per org. yang ingin saya tanyakan adalah:
- Bagaimana kewajiban perpajakan perusahaan atas upah yg dibayarkan tersebut?
- Apakah perusahaan tetap harus melaporkannya dalam spt pph 21?walaupun misal jumlah upah yg diterima msg2 buruh tersebut adalah nihil?
- Apakah dampak nantinya apabila perusahaan tidak melaporkan upah yg dibayarkan tersebut dalam spt tahunannya?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka biaya upah buruh tersebut harus dimasukkan ke dalam SPT PPh Pasal 21/26 karena upah buruh masuk ke dalam SPT PPh Pasal 21/26.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com