Klasifikasi Usaha tidak sama dengan pelaporan Pajak

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Klasifikasi Usaha tidak sama dengan pelaporan Pajak
Anonymous asked 2 years ago

Selamat siang, Saya mau bertanya apakah ada konsekuensi hukum atau denda apabila ijin yang tertera pada Akta Notaris berbeda dengan aktifitas perusahaan saat ini. Sebelumnya tercantum bahwa perusahaan bergerak dibidang perdagangan besar..akan tetapi saat ini bergerak di Konsultasi Bisnis. Jenis perusahaan adalah PMA. Mohon pencerahannya, thanks

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur terkait pengenaan sanksi atas bidang usaha yang tidak sesuai dengan yang tertera di akta.
 
Namun, akan lebih baik apabila akta perusahaan diubah sesuai dengan bidang usaha yang sedang digeluti karena nantinya jika sewaktu-waktu diperiksa oleh Kantor Pajak, akan menjadi issue.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com