konsultasi tax amnesty

Answered Q&ACategory: Pajak Badan Hukumkonsultasi tax amnesty
Nita asked 2 years ago

Selamat pagi pak,
ini saya mau tanyakan sedikit tentang tax amnesty. Di dalam tax amnesty, ada istilah surat pengakuan kepemilikan dimana untuk harta milik kita tapi atas nama orang lain. Yang mau saya tanya kan apa harta dalam pengakuan kepemilikan ini hanya berlaku untuk harta tidak bergerak seperti tanah atau bangunan dan harta saham. bagaimana dengan harta berupa tabungan atau deposito atas nama orang lain. Apa kah bisa pakai sistem pengakuan kepemilikan ?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, pada prinsipnya semua pengakuan atas nama orang lain harus dibuat didalam surat pengakuan kepemilikan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com