Konsultasi

Anonymous asked 3 years ago

Selamat Malam, Maaf saya joe ingin bertanya:
 
Jika NPWP Pribadi sudah tidak pernah aktif sejak 2011, lalu skrg ditahun 2015 akan dipergunakan lagi karna sudah dapat pekerjaan kembali. lebih baik buat baru atau tetap pakai NPWP lama ya? mohon pencerahannya
Terimakasih

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, NPWP yang telah dibuat sejak tahun 2011 tidak akan “mati/hilang” begitu saja, nama anda tetap akan tercatat di dalam database.
 
Jika Anda membuat NPWP kembali maka berarti Anda mempunyai 2 NPWP (kalau berhasil) karena memiliki alamat yang sama. Namun jika anda memakai alamat yang berbeda kemungkinan anda bisa memiliki NPWP.
 
Perlu dicatat bahwa jika anda memiliki 2 NPWP maka anda mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan anda serta Anda harus siap untuk menjelaskan jika tiba-tiba Kantor Pajak mengirimkan surat kepada Anda mengenai NPWP Anda.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com