kurang bayar pph ps 21
selamat siang di perusahaan kami bulan september seharusnya u/ pph ps 21 sebesar Rp. 997.962 tetapi tempat kami keliru setor Rp. 985.769 jadi ada kurang bayar Rp.12.193
apakah bisa untuk kekurangan di bayarkan pada saat itu juga dan untuk kode akun pajak dan kode jenis setoran apakah sama.
terima kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, maka kekurangan setoran atas PPh Pasal 21 tersebut harus dibayarkan juga pada hari ini juga agar tidak terkena sanksi 2% dari jumlah yang harus dibayarkan.
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com