Kurang Bayar untuk Suami dan Istri Beda NPWP

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Kurang Bayar untuk Suami dan Istri Beda NPWP
Anonymous asked 1 year ago

Selamat Siang,
    Saya ingin bertanya jika suami dan istri beda NPWP, tapi pendapatan suami dan Istri hanya dari gaji
yang pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan masing-masing, dan pelaporan pajaknya juga sendiri-sendiri,
apakah masih kena kurang bayar ? karena saya mendapatkan informasi yang berbeda-beda ada yang
mengatakan tidak kurang bayar dan ada juga yang mengatakan itu kurang baya. mohon informasinya.
Terima Kasih
 

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa apabila penghasilan yang anda dapatkan bersama suami/istri berbeda jumlahnya maka akan terdapat selisih kurang bayar yang harus dibayarkan kepada kas negara.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/