Kurang Bayar untuk Suami dan Istri Beda NPWP
Selamat Siang,
Saya ingin bertanya jika suami dan istri beda NPWP, tapi pendapatan suami dan Istri hanya dari gaji
yang pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan masing-masing, dan pelaporan pajaknya juga sendiri-sendiri,
apakah masih kena kurang bayar ? karena saya mendapatkan informasi yang berbeda-beda ada yang
mengatakan tidak kurang bayar dan ada juga yang mengatakan itu kurang baya. mohon informasinya.
Terima Kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa apabila penghasilan yang anda dapatkan bersama suami/istri berbeda jumlahnya maka akan terdapat selisih kurang bayar yang harus dibayarkan kepada kas negara.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/