lapor-spt-untuk-rumah-warisan
Selamat pagi, Pada tahun 2015 orang tua saya meninggal dan mewariskan rumah untuk 2 anaknya. Rumah ini sudah pernah dilaporkan di spt ayah tahun sblmnya. Saat ini rumah belum dibalik nama, dan digunakan secara bersama oleh anak2nya (belum ada pembagian di akta waris). Yg ingin saya tanyakan, apakah rumah ini harus dilaporkan di spt anak2nya sbg ahli waris? Harus keduanya atau salah satu saja? Terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, rumah ini harus dilaporkan pada SPT anak2nya sebagai ahli waris (sesuai dengan akta jika ada). Jika belum ada akta waris, maka Bapak/Ibu harus menyusun perencanaan perpajakan Bapak/Ibu dengan seksama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, rumah ini harus dilaporkan pada SPT anak2nya sebagai ahli waris (sesuai dengan akta jika ada). Jika belum ada akta waris, maka Bapak/Ibu harus menyusun perencanaan perpajakan Bapak/Ibu dengan seksama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com