Laporan Pajak Tahunan

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Laporan Pajak Tahunan
Anonymous asked 2 years ago

Saya mulai bekerja di bulan Oktober 2014. Saya baru memiliki NPWP di Desember 2015. Apakah saya harus lapor pajak tahunan 2015 di tahun 2016 ini? atau menunggu tahun depannya?
 
Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 dikarenakan Bapak/Ibu telah memiliki NPWP di Desember 2015.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com