Laporan SPT 1770S, istri ikut NPWP suami, suami sudah tidak bekerja lagi.

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Laporan SPT 1770S, istri ikut NPWP suami, suami sudah tidak bekerja lagi.
micha elok asked 1 year ago

Yth.Konsultan Pajak,
Bagaimana pelaporan pajak pada form SPT 1770 S jika kondisinya adalah :
– istri ikut NPWP suami tapi suami sudah tidak bekerja lagi.
istri masih bekerja sebagai karyawan swasta. suami sudah tidak ada penghasilan lagi.
Pada form SPT 1770 S :

– Halaman 1, kolom Identitas. Biasanya jika suami bekerja, akan diisi nama suami. Sekarang jika penghasilan hanya dari istri, apakah pada kolom identitas SPT 1770S diisi nama istri saja ?
– Pada lampiran I, kolom Bagian C. Biasanya jika suami bekerja, akan diisi jumlah PPh yang dipotong dari nama pemotong tempat suami bekerja. Sekarang jika penghasilan hanya dari istri, apakah pada bagian ini diisi dengan nama pemotong tempat istri bekerja ?
– Pada lampiran 2, kolom Bagian A point 13. Biasanya jika suami bekerja, maka penghasilan istri dari satu pemberi kerja dituliskan pada bagian ini. Tetapi jika penghasilan hanya dari istri saja dan istri yang lapor SPT 1770 S, apakah bagian A point 13 dikosongkan saja ?
Apakah harus menggunakan form SPT 1770 saja ? Jika ya,
– apakah identitas suami yang dituliskan sebagai nama wajib pajak ataukah identitas istri saja yang masih bekerja sebagai karyawan swasta ?
– Point-point apakah yang harus diperhatikan pada form SPT 1770 yang terkait dengan pelaporan pajak istri sebagai karyawan swasta dan suami sudah tidak bekerja dan tidak ada penghasilan lagi ?
Ditunggu jawabannya, terima kasih.
Salam,
Micha

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas hal tersebut jika suami anda tidak bekerja lagi maka anda harus tetap menggunakan NPWP dan nama dari suami anda, karena status NPWP yang anda gunakan adalah sebagai isteri.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/