Laporan SPT Tahunan bagi Pensiunan Swasta
Selamat siang,
Saya mau bertanya tentang Laporan Pajak Tahunan bagi pensiunan swasta
apakah Pemberi kerja tetap membuatkan 1721 A1 untuk pensiunan yang mempunyai NPWP selama pensiunan masih hidup ?
pemasalahan nya setiap tahun pensiunan harus lapor SPT tahunan wajib melampiri 1721 A1
cukup kesulitan apabila pensiunan tidak dibuatkan 1721 A1 oleh pemberi kerja dan nanti yang menjadi pemotong pajak siapa ?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa setiap pensiunan seharusnya mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempat dia bekerja yang nantinya akan dimasukkan/diperhitungkan sebagai penghasilan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/