Lawan Transaksi Tidak Melaporkan Pajak

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Lawan Transaksi Tidak Melaporkan Pajak
Anonymous asked 2 years ago

Selamat siang Pak/Bu…
mohon bantuannya..
Perusahaan lawan transaksi kami tidak memberikan SPT 2011 nya ke KPP, akibatnya kami tidak dapat mengkreditkan sejumlah tertentu tersebut.
Pertanyaan kami:
1. Apakah kami harus menanggung kewajiban bayar pajak lawan transaksi kami?
2. Apakah konsekuensi yang diterima oleh lawan transaksi kami?
Mohon pencerahannya..
Salam – Anugerah

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. Benar, perusahaan Bapak/Ibu harus menanggung kewajiban pembayaran pajak, tetapi harus dilihat substansinya terlebih dahulu, apakah ini PPh Final/ PPh Non Final/ PPN.
2. Jika hal ini diketahui oleh KPP tempat lawan transaksi perusahaan Bapak/Ibu terdaftar, maka KPP setempat akan memberikan surat teguran dimana lawan transaksi perusahaan Bapak/Ibu harus membayar kekurangan pembayaran pajak tersebut.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com