Lebih bayar PPN tidak bisa dikompensasikan setelah ikut tax amnesty
Selamat Sore, Perkenalkan saya Pak Aat, Dari PT N, kami ikut tax amnesti tahun 2015 dengan harapan kami dapat tidur nyenyak, ternyata kami mendapat surat cinta dari kantor pajak yang menerangkan bahwa kelebihan bayar ppn kami masa desember 2015 sebesar 645 juta, tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dinol kan sehingga kami mengalami kerugian, apa memang benar aturannya demikian? apa ada yang mengalami hal serupa seperti kami? Lantas bagaimana solusinya? Apa boleh tax amnesty kami batalkan sehingga lebih bayar kami tetap diakui ? Terima kasih Bapak/Ibu atas penjelasannya
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka atas kelebihan bayar pajak PPN Bapak tidak dapat digunakan kembali karena syarat mengikuti tax amnesty adalah tidak boleh mengkompensasikan kelebihan bayar pajak perusahaan anda.
Jika Bapak memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/