mending pake jasa apraisal atau pake perkiraan sendiri?
Mau tanya ttg revaluasi aset tetap yg berdasar pd PMK/191/2015, bagi perusahaan yg blm prnh melakukan revaluasi sm sekali, trs mau melakukan revaluasi, mending pake jasa apraisal atau pake perkiraan sendiri?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku apabila kita mengajukan revaluasi aktiva tetap maka kita harus memakai Jasa Apraisal yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com