Mengapa mengurus E-Faktur Lama sekali

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Mengapa mengurus E-Faktur Lama sekali
Anonymous asked 2 years ago

Assalamualaikum Pengurus Rumah Konsultan Pajak.com
Begini saya dapet project pemerintah, dan bendaharanya meminta E-Faktur dari saya walah tidak lebih dari 50jt karena penunjukan langsung.
Saya coba mengurusnya seperti PKP dan lain sebagainya agar dapat E-Faktur tersebut, tapi dari awal daftar sampe sekarang sudah 10hari katanya mau mensurvey perusahaan saya tapi ga datang2. saya datang kembali menanyakan katanya ditunggu aja.
Denger2 katanya klo pengen cepet harus pake pelicin, Ini aneh, orang mau bayar pajak aja ko harus pake pelicin. Tapi Normalnya berapa lama dan langkah apa saja hingga E-Faktur itu terbit.
 
Terima kasih
Budi

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak Budi,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak Budi, maka untuk mendapatkan e-faktur tidak susah (dengan catatan semua dokumen telah tersedia). Pertama-tama perusahaan Bapak/Ibu harus dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu baru kemudian nantinya mengajukan e-faktur.
 
Jika Bapak Budi memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Budi dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com