Mengenai Nilai Wajar dalam Tax Amnesty
selamat malam, saya Ari.
saya ingin menanyakan mengenai nilai wajar yang berkaitan dengan tax amnesty. dengan menggunakan self Assesment maka dalam menghitung nilai harta tambahan yang bukan berupa kas maka nilai wajarlah yang digunakan.
apakah ada kemungkinan petugas perpajakan melakukan pengecekan terhadap nilai wajar yang telah kita tentukan sendiri?
Selamat Pagi Bapak Ari,
Terkait dengan pertanyaan Bapak Ari, terkait dengan nilai wajar maka kemungkinan petugas mengecek nilai wajar selalu ada.
Pika Bapak Ari memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Ari dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/