mengenai pph23 untuk yang memotong
Mau tanya ada temen aku…dia usaha jasa rental alat..jd kasus gini :
Si penyewa kan memotong pph23(2%) dr invoice tapi buktinya belum ada di kasi,di tanya katanya belum dilaporkan ke pajak karna kendala dana..jd solusinya gimana klo saat pelaporan pph tahunan (cth yg 2016) mau dilapor di thn 2017 bulan brp.padahal kesalahan dr si penyewa..kira” gimana..
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus memintakan Bukti Potong tersebut karena tanpa Bukti Potong tersebut Perusahaan Bapak/Ibu tidak dapat mengkreditkan Kredit Pajak tersebut.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/