Menghitung-bunga-deposito-spt-1770-ss
Selamat Siang. Saya saat sedang melakukan pengisian SPT 1770 SS WP OP. Ada beberapa pertanyaan :
Harta (misalkan) : Deposito 3 buah tapi yang satu kena PPh Final, tabungan, rumah warisan.
1.Apakah pada kolom Penghasilan Bruto PPh Final harus diisi? Kalau iya, bagaimana menghitung bunganya ? Apakah bunga 3 deposito tsb ditotal mulai Jan 2016-Des 2016 atau bagaimana ?
2.Terkait rumah warisan apakah harus diisikan di Kolom Penghasilan yg dikecualikan dr Objek Pajak ? Kalau iya, nominalnya apa berdara NJOP PBB nya ?
3. Pada kolom jumlah harta apakah perlu dituliskan lagi rumah warisan tsb dan tabungan per 31 Des 2016 atau bagaimana ?
Mohon infonya. Terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, atas penghasilan bunga deposito yang telah Bapak/Ibu dapatkan harus dimasukkan ke dalam kolom penghasilan final. Lebih lanjut, dapat kami sampaikan bahwa warisan merupakan salah satu yang dikecualikan dari Objek Pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/