Menghitung PPh 21 karyawan resign
Bagaimana cara menghitung PPh 21 bagi karyawan yang resign di tgl 28 Februari 2017 dengan penghasilan bruto Rp. 40.000.000,- per bulan. Trm ksh atas bantuannya.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka terlebih dahulu kami harus mengetahui angka2 detail (gaji per bulan, tunjangan per bulan dan gaji yang di dapatkan pada bulan januari, status PTKP) agar dapat menghitungnya dengan seksama.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/