Mengimport dan eksport jasa dari luar negeri
Perusahaan kami (PT di indonesia) bergerak di bidang produksi minyak atsiri. Tiba-tiba ada peluang untuk menyediakan design dan membangun pabrik di negara A. Perusahaan kami (Indonesia) berniat mengambil kesempatan tersebut tapi membayar perusahaan lain di negara B untuk mengerjakannya. Dari selisih nilai kontrak perusahaan kami dengan perusahaan di negara A dan B, kami memperoleh keuntungan. Bagaimanakah tax planning yang memungkinkan?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus mengetahui secara keseluruhan kegiatan dan isi dari kontrak perusahaan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com