mengisi-spt-masa-pph-pasal-21
selamat pagi saya mau melapor spt masa pph pasal 21 atau pasal 26 perusaan yang untuk bulanan,tapi saya tidak mengerti pengisian yang untuk formulir 1721-I yang pegawai tetap yang penghasilannya melebihi ptkp?bisa dijelaskan!
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka perhitungan gaji dapat dilakukan dengan mengurangi PTKP dan mengkalikan dengan tarif yang berlaku.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/