Modal Disetor

Restu asked 2 years ago

Tahun 2013 Saya membuat sebuah perusahaan yang bergerak di jasa keagenan dengan akta yang mencantumkan modal disetor sebesar 6 Milyar. karena hingga tahun 2015 perusahaan saya belum melakukan transaksi penjualan/aktivitas, maka SPT 2013-2015 dilaporkan nihil dan saya belum melakukan penyetoran modal tersebut karena belum memiliki dana itu, jadi perusahaan saya hanya sebatas ada namanya saja tetapi tidak memiliki aset / kas meskipun pada tahun 2013-2014 neraca yang dilampirkan tetap kas dan setara & modal sebesar 6 MIlayar dengan dasar akta pendirian perusahaan.
Bulan kemarin saya membuat rekening perusahaan dan menyetorkan modal awal setoran bank sebesar Rp. 10.000.000,- dan perusahaan mulai beroperasi.

  1. Apakah SPT badan 2013-2015 yang saya laporkan sudah benar?
  2. apakah saya secara pribadi harus ikut tax amnesty karena memiliki modal diperusahaan tersebut meski saya belum setor modal? saya belum memiliki uang sebesar itu untuk menyetorkan modal tersebut ? karena jika ikut dipastikan tidak dapat membayar pajak terutangnya.
  3. di SPT pribadi saya yang dilaporkan 2015 saya tidak memiliki harta dan modal tersebut belum dicantumkan di daftar harta karena memang saya belum setor, apakah sudah benar?

 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, berikut adalah jawaban kami :
1. SPT Badan 2013-2015 yang anda laporkan sudah benar, namun untuk laporan keuangan tersebut terdapat kesalahan);
 
2. Perlu atau tidaknya Bapak/Ibu mengikuti tax amnesty harus dilihat dari tujuan kedepannya seperti apa agar dapat dikoordinasikan dengan baik. 
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/