Mohon informasi dan penjelasannya: pembelian karangan bunga dikenakan pph pasal 22 atau 23 (bila pembeli merupakan WAPU)?
Mohon informasi dan penjelasannya: pembelian karangan bunga dikenakan pph pasal 22 atau 23 (bila pembeli merupakan WAPU)?
1 Answers
Selamat Sore,
Terkait dengan pembelian karangan bunga tidak dikenakan PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23.
Untuk lebih lanjut anda bisa menghubungi saya di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Perusahaan anda dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult |http://www.RumahKonsultanPajak.com