neraca dan rugi laba
Teman saya punya usaha Tour, usahanya ini hasil dari ” HIBAH” temannya yg sdh tdk bisa menjalankan usahanya( akte pendirian th 2004). oleh teman saya dibuatkan akte perubahan pd th 2012 (nominal modal 100jt tetap spt akte pendiri I, hanya nama penyetor modal yg berubah) karena HIBAH jadi tdk ada uang riil di bank / kas ditangan, padahal th 2015 ini ada transaksi, tidak ada piutang usaha maupun utang usaha dikarenakan pembayaran tunai , buat activa di neracanya gimana ya. mohon pencerahaanya. makasih
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Pertama-tama kami ingin meminta maaf atas keterlambatan merespon pertanyaan Bapak/Ibu dikarenakan ada hal-hal tertentu.
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka hibah hanya boleh diberikan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Terkait dengan pembuatan aktiva di neraca sesuai dengan sistem akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com