Non aktifkan perusahaan setelah tax amnesty
Hello, saya mau tanya apa bisa sebuah perusahaan dinon aktifkan setelah mengikuti tax amnesty?
Trima kasih
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kami ingin mengklarifikasikan apakah yang dimaksud di non aktifktan adalah mencabut NPWP atau di non aktifkan dalam keadaan bagaimana?
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/