NPWP tidak berlaku lagi ?
Selamat siang bapak/ibu konsultan,
Mohon maaf saya benar-benar buta mengenai perpajakan. Saya tadinya tinggal di luar Jakarta dan sudah punya NPWP (pajaknya rutin kami lapor tiap bulan) tapi karena kena musibah kami sekeluarga pindah ke Jakarta tentu saja dengan usaha yang berbeda dengan yang sebelumnya. Selama ini saya hanya punya NPWP yang lama dan tidak pernah ada lapor kekayaan dll krn memang tidak punya harta yang melimpah juga. Selama di Jakarta tidak pernah lapor pajak karena bingung status kami yang juga tidak punya surat ijin usaha tidak bisa diurus karena kami berusaha di tempat jalur hijau sehingga tidak bisa buat surat ijin usaha. Sebenarnya bagaimana status kami ini ? Apa langkah yang sebaiknya harus kami lakukan ? Jika ada transaksi di bank seperti ikut sekuritas atau deposito apakah NPWP yang lama berlaku ? Terima kasih atas bantuannya.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami akan memberikan jawaban sebagai berikut:
1. NPWP yang telah anda ajukan tidak pernah mati/non-aktif karena anda tidak pernah mengajukan pencabutan npwp.
2. Status anda adalah wajib pajak yang tetap harus melakukan kewajiban perpajakan termasuk membayar pajak ke kas negara dan melaporkannya ke kantor pajak.
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com