NPWP UNTUK FOREX TRADER
Selamat sore Bapak/Ibu,
Saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan mengenai pendaftaran NPWP untuk forex trader?
- Saya berkeinginan untuk mendaftar NPWP dengan profesi forex trader, pada formulir pendaftaran NPWP terdapat pilihan profesi pekerjaan bebas apakah kolom tersebut yang saya isi untuk forex trader.
- Dalam formulir pendaftaran NPWP terdapat alamat tempat usaha apakah juga saya isi. Karena saya memakai broker luar negeri.
- Lalu persyaratan apakah yang dibutuhkan saya untuk mendaftar NPWP sebagai forex trader. Apakah hanya fotocopy KTP saja dikarenakan termasuk pekerjaan lepas/ pekerjaan bebas.
Terimakasih atas perhatiannya.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, memang benar syarat untuk mendapatkan NPWP adalah fotokopi KTP, namun perlu diperhatikan juga jika pegawai maupun UKM atau pekerjaan bebas memerlukan persyaratan dokumen tertentu.
Setiap KPP mempunyai pandangan yang berbeda terkait dengan dokumen yang harus dipenuhi. Ada baiknya jika Bapak/Ibu menanyakan terlebih dahulu ke KPP yang ingin didaftarkan NPWP tersebut dokumen yang diperlukan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com