Npwp utk kegiatan usaha toko
Dear RD Tax, Saya sdh mempunyai npwp krn selama ini bekerja sbg karyawan. Dan sekarang sdh berhenti bekerja dan memulai usaha toko.Apakah perlu mendaftarkan npwp utk kegiatan usaha toko atau cukup menggunakan npwp saya yang sebelumnya?Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.Salam, Endri Sie
Selamat Siang Bapak Endri,
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka anda tidak perlu mempunyai npwp baru untuk usaha anda kembali. Namun, saran kami, mungkin anda dapat memikirkan dahulu kearah mana bisnis yang akan anda jalankan sehingga nantinya jalurnya sudah tepat.
Jika Bapak Endri memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Endri dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com