Pajak atas jasa import

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPajak atas jasa import
Anonymous asked 3 years ago

Dear admin,
saya mau bertanya mengenai perhitungan dan pelaporan pajak yang harus dibayar,
saya berencana membuat perusahaan yang bergerak di bidang import
saat ini ada perusahaan lain yang ingin menggunakan nama perusahaan saya untuk melakukan import barang, atas kegiatan tersebut saya akan menerima fee tergantung jumlah barang yg diimport,
bagaimanakah perhitungan pajak yang harus saya bayar, dan metode pelaporannya?
Terima Kasih

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Pagi,
 
Untuk kondisi ini, pertama kita harus melihat kontrak yang ada terlebih dahulu. Apakah transaksi ini dengan perusahaan domestik atau perusahaan luar negeri karena ini terkait untuk pemotongan PPh.
 
Kemudian kita harus melihat dulu apakah perusahaan tersebut mengharuskan kita sebagai PKP. Jika perusahaan diwajibkan PKP, maka kita harus mengajukan PKP terlebih dahulu ke Kantor Pajak terkait.
 
Untuk kewajiban perusahaan yaitu memotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN (jika ada).
 
Untuk lebih lanjut anda bisa menghubungi saya di nomor 0812 82812218 untuk membantu Perusahaan anda dalam administrasi pajak dan terkait PPh yang harus dibayar atau dipungut.
  
Cheers,
http://www.RumahKonsultanPajak.com