Pajak Atas Transaksi Saham di Luar Negeri
Saya membuka akun di broker sekuritas asing (USA) dan melakukan transaksi jual beli saham, option (derivatif), serta forex asing (bukan saham Indonesia). Apakah keuntungan yang saya peroleh akan dikenakan pajak 0,01% seperti kalau transaksi saham di Indonesia? Pajak apa saja yang harus saya bayar pada saat saya melakukan withdrawal keuntungan saya ke bank Indonesia? Kalau saya menginvestasikan terus hasil keuntungan, tanpa menarik ke Indonesia, apakah saya juga wajib membayar pajak? Terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas keuntungan transaksi jual beli saham yang dilakukan di luar negeri maka akan dikenakan pajak progresif di Indonesia.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com