Pajak atas Voucher belanja

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumPajak atas Voucher belanja
ran asked 1 year ago

Perusahaan kami bergerak di bidang ecommerce (seperti to*op*dia/lazz*d*). Kami akan mengadakan promo cashback 10% untuk pengisian dompet elektronik. misal bila ada pelanggan yang topup 100rb akan mendapatkan bonus voucher belanja 10rb (dalam bentuk elektronik). evoucher ini hanya dapat dipakai untuk belanja kembali di perusahaan kami.. bagaimana perlakukan pajak atas evoucher 10 ribu tersebut yah? apakah termasuk obyek Pph? Kami termasuk PKP..
Terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami memerlukan informasi tambahan atau lebih detail lagi terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu beserta perjanjian/kebijakan/ketentuan dari kantor Bapak/Ibu.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/