Pajak Bagi Usaha Broker
Selamat Siang,
saya mendirikan sebuah badan usaha (PT) dimana saya mendapatkan pendapatan dari fee/komisi sebagai broker angkutan laut antara pihak pertama dan pihak ke dua, dengan sistem saya membuat invoice kepada pihak penjual atas jasa saya menjual barang milik penjual A ke penjual B (jadi invoice yang saya buat hanya fee atas jasa yang saya lakukan sedangkan transaksi pembelian tetap pihak penjual dan pembeli tanpa lewat saya). Estimasi pendapatan dalam setahun saya perkirakan kurang dari 4.8 Milyar, untuk karyawan, saya tidak memiliki karyawan (jadi perusahaan memiliki pemegang saham dan pemegang saham itulah yang menjalankan usaha). pertanyaan:
1. Pajak Badan apakah yang saya harus bayar dan menggunakan tarif apa / dasar hukum undang2 yang digunakan?
2. apa saya harus lapor SPT Masa setiap bulan dan apa saja yang harus saya laporkan setiap bulannya karena untuk SPT Masa PPh 21 saya tidak memiliki Karyawan.
3. tolong pencerahan untuk kasus saya karena sudah bertanya kepada beberapa orang tetapi persepsi mereka berbeda-beda.
terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. PPh Badan yang harus dibayarkan oleh Bapak/Ibu bergantung kepada penghasilan yang diterima serta beberapa hal;
2. PPh yang haris dilaporkan yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 23/26 (jika ada), pph pasal 4 ayat (2) (jika ada);
3. Kami harus mengetahui secara keseluruhan terlebih dahulu agar dapat memberikan advise yang tepat kepada Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com