Pajak barang mewah
Penjualan office satu lantai dengan nilai 13 Miliar rupiah apakah untuk penjual maupun pembeli terkena pajak barang mewah ?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus mengetahu detail dari office satu lantai tersebut, karena berdasarkan peraturan ada beberapa kriteria yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah. Lebih lanjut, dapat kami sampaikan juga bahwa pajak atas barang mewah terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/