pajak bimbingan belajar
Selamat Pagi, saya mau tanya. apabila saya bikin lembaga bimbingan belajar dan sudah teregistrasi di notaris, tetapi penghasilan satu tahun sangat minim, bahkan hanya tidak sampai 10 jt. apakah lembaga saya terkena pajak? jika iya, bagaimana penghitungan pajak tersebut, dan bagaimana mengurusnya? terimakasih,.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak wajib untuk membayar pajak. Kami harus mengetahui secara detail maksud dari Lembagai Bimbingan Belajar Bapak/Ibu telah teregristrasi di notaris dalam konteks apa?
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com